SERGA,(PAB)-
Baru tiga bulan melakoni bisnis Sabu ,HO alias Soyok (25) pria pengangguran warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, disergap
Tim Sat Narkoba Polres Sergai dirumah miliknya pada.Sabtu,(28/3/2020) malam sekira pukul 09:30 WIB,
penggrebekan yang dilakukan tim narkoba Polres Sergai berhasil menemukan 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan pelaku didalam sepatu miliknya dan 1(satu) lembar plastik klip transparan kosong serta pipet yang ujungnya runcing, akibat perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (29/3/202) mengatakan penangkapan tersangka HO alias
Soyok berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara,(TKP) setelah mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan secara langsung disaksikan kepala Dusun maupun pihak keluarga.
Dari hasil pengeledahan yang disaksikan kadus dan pihak keluarga ditemukan barang bukti 2(dua) paket narkotika jenis sabu didalam sepatu milik tersangka,dengan berat 0,35 gram siap edar dan 1(satu) plastik putih transparan juga pipet yang ujungnya runcing didalam kamar milik tersangka,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Sementara hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari tersangka AG dengan harga Rp 400.000. Selanjutnya tersangka membagi menjadi 10 paket dimana 8 paket sudah laku terjual dengan harga perpaket dengan hargaRp80.000 hingga Rp 50.000,-rupiah.
Bahkan tersangka mengaku sudah tiga bulan menjual atau mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap,''ucap mantan Kapolres Batubara.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya
pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(Bambang)